Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Animo masyarakat untuk bersepeda semakin meningkat ditengah pandemi COVID-19, mengakibatkan populasi pengguna sepeda pun kian meningkat. Selain menjadi alternatif untuk beraktivitas juga menjadi salah satu pilihan untuk berolahraga demi menjaga kebugaran tubuh.
Meningkatnya tren bersepeda dikalangan masyarakat tersebut membuat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) wacanakan rancang regulasi yang akan memayungi para goweser.
Dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada selasa (7/7/2020). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
“Ada tiga hal yang akan diatur oleh Kementerian terkait kegiatan bersepeda. Diantaranya adalah persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda,” ujarnya.
“Nantinya, pemerintah pusat juga bakal memberikan kelonggaran bagi daerah untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kondisi lingkungannya masing-masing,” tambahnya.
Budi juga menyampaikan dalam penyusunan regulasi tersebut, Kementerian Perhubungan akan menetapkan beberapa larangan.
Pertama pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang,
kedua pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda,
ketiga dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang,
keempat tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas,
kelima dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.
“Rancangan ini masih akan terus dikaji dan mungkin dapat berubah sesuai dengan masukan dari sejumlah pihak,” tutup Budi. (**)