Miliki Sabu, Buruh Bangunan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali mengamankan seorang pengguna Narkoba di kediamannya, Jalan Ahmad Yani, Gang Selat Timur, RT 01, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada Minggu (5/7/2020).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu ditangkap dengan barang bukti empat bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,17 gram.

Menurut pengakuannya kepada polisi, SUR alias IYUK mengaku bila barang itu hendak digunakan sendiri bersama teman-temannya. Namun bila ada temannya yang mau beli ya dilayani, terang tersangka.

Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan anggota berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba berkat adanya informasi masyarakat.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu di lantai ruang tamu rumahnya,” ujarnya.

“Selain barang berupa Narkoba jenis Sabu, anggota juga menemukan barang lain berupa satu bungkus plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan berujung runcing dan satu buah hp merk samsung warna putih,” jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka perihal darimana barang haram tersebut didapat.

“Ya masih dalam pengembangan,” ucap Kasat Reskoba.

Kasubag Humas AKP Suyono manambahkan tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dapat terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” tuturnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *