Polres Bontang Tangkap Kurir Sabu Seberat 143,69 Gram di Tanjung Laut Indah

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE — Unit Opsnal Satreskoba Polres Bontang bersama Unit Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Selatan berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial FY (25) di Jl Pelabuhan 3 Rt. 33 Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Kamis (25/6/2020) sore dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 143,69 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH mengatakan
tersangka FY merupakan warga Gang Merpati Ujung Rt 27 Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangata. Polres Bontang berhasil membekuk tersangka lengkap dengan barang bukti yang dibawanya.

“Tersangka ditangkap saat menaiki mobil jenis hilux warna putih di daerah Tanjung Laut Indah,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat dilanjutkan penggeledahan didalam mobil ditemukan plastik warna hitam di kursi belakang, setelah dibuka isinya 3 (tiga) plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka FY mengaku tak mengetahui siapa pemilik sabu ratusan gram itu, karena ia hanya dihubungi melalui telepon seluler. Setelah mengambil barang haram tersebut, dirinya hanya diminta untuk mengantar barang ke suatu lokasi yang disebutkan kemudian setelah sampai, sekali ngantar tersangka mendapatkan upah Rp1,5 juta,” kata Kasat Reskoba.

Lanjutnya, Kasat Reskoba mengatakan ini bukan kali pertama FY melakoni pekerjannya sebagai kurir narkoba. Bahkan sebelumnya ia juga pernah mengambil narkoba seberat 50 gram di Loktuan, dengan bayaran Rp. 800 ribu

“FY sudah 3 kali ini menjadi kurir Narkoba, pertama di Sangatta, kedua di Loktuan, dan ketiga di Tanjung Laut Indah ini, tidak sempat mendapatkan upah keburu ditangkap Polisi,” ujar AKP Ngurah.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *