Laporan : Saparta Abdullah
BONTANG, KALTIMOKE – Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bontang kembali mencatatkan penambahan kasus harian Covid-19 berdasarkan data yang diumumkan, pada Kamis (18/6/2020). Penambahan kasus positif Covid-19 disebabkan oleh 2 dari 32 pekerja PT Pupuk Kaltim (PKT) yang didayangkan dari luar daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar konferensi pers bersama PT Pupuk Kaltim di Kantor Disnaker Kota Bontang, Jalan Awang Long No 1, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur, pada Jumat (19/6/2020) pukul 08.00 WITA.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan jika dari informasi yang didapatkannya bahwa pihak PT Pupuk Kaltim telah memenuhi Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, dimana perda tersebut mewajibkan perusahaan untuk bisa mengakomodir paling sedikit 75 persen tenaga kerja lokal dan 25 persen tenaga kerja dari luar Bontang.
“Alhamdulillah, dari penyampaian yang saya dengar dari pak Kadisnaker bahwa pihak perusahaan telah sesuai dengan perda yang ada,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem mengatakan, jumlah tenaga kerja yang disiapkan untuk pekerjaan TA pabrik 1A Amoniak ada sekitar 700 orang. Selain tenaga permanen didalam pabrik, PT Pupuk Kaltim juga membuka lamaran untuk tenaga kerja lokal sekitar 507 orang dari beberapa subkon.
“Dari sisi aturan tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2018, kalau kita bandingkan dari sekian itu hanya nol koma saja yang dari luar, artinya kita pemerintah Bontang sudah melaksanakan diatas maksimal dan PKT melaksanakan itu kita melaksanakan itu, clear dari sisi Perda,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mwngatakan bahwa perbaikan dan perawatan pabrik wajib dijalankan, dirinya sangat mendukung kegiatan TA tersebut demi kelancaran produksi PT Pupuk Kaltim.
“Perbaikan pabrik dan perawatan pabrik wajib jalan,
dalam rangka kedaultan pangan pemkot, saya sebagai Wali Kota mensupport kegiatan produksi Pupuk Kaltim dan TA wajib jalan,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp saat dikonfirmasi reporter Kaltimoke.co.id.
Menurutnya, tenaga kerja yang datang dari luar kota sudah sesuai dengan standar Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kendati demikian pihak yang bersangkutan diharapkan tetap harus waspada dan lebih memperketat pemeriksaan sebab 2 calon tenaga kerja yang didatangkan dari luar kota telah terkonfirmasi positif Covid-19.
“Semua tenaga kerja harus punya hasil pemeriksaan swab negatif, isolasi selama 14 hari, dan itu sudah dilakukan sesuai standar penanganan Covid-19,” ujar Neni.
“Namun, 2 orang pada hari ke-12 isolasi mengeluh batuk demam dan setelah di swab positif Covid-19,” tutupnya (**)