Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai telah melakukan tindak pidana pencurian 1 ekor burung Cucak Hijau di Jl. Mangga No. 52 RT. 25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Senin (15/6/2020) dini hari.
Dalam peristiwa ini Polisi berhasil mengamankan seorang pengangguran yang diduga sebagai pelaku inisial RAS (18) warga Pagung RT. 004 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kepada Polisi pelaku mengaku, bila burung yang diambilnya juga telah dijual setelah kejadian itu juga di Pasar Rawa Indah Kota Bontang dengan harga Rp200 ribu.
Selain itu, tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan perbuatan ini dan mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya.
Namun akibat perbuatannya, korban warga Jl. Mangga No. 52 RT. 25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang mengalami kerugian Rp. 7,5 juta.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahkfud Hidayat membenarkan adanya kejadian pencurian burung dan pelaku berhasil ditangkap di Bontang Lestari.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap pelaku Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (**)