Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Pengangkutan tiang pancang yang dinilai cukup meresahkan, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina mengatakan, berdasarkan pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) dari hasil Rapat Kerja bersama DPRD, Dishub, dan Polres Bontang, pada Selasa (9/6/2020). Dishub Kota Bontang telah mengeluarkan dua kali rekomendasi, yang pertama ialah tidak boleh dilakukan pengangkutan pada siang hari namun masih terjadi pelanggaran.
Pada rekomendasi kedua boleh dilakukan pada siang hari namun harus dikawal oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas). Namun dalam rekomendasi tersebut Kasatlantas Polres Bontang mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi terkait pengawalan.
“Artinya rekomendasi Dishub dengan kepolisian tidak konek, ternyata pihak Polres tidak pernah merasa dihubungi ketika ada pengangkutan tiang pancang tersebut,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Ia juga mengatakan bahwa itu sudah dua kali rekomendasi namun masih dilanggar, dan ketika rekomendasi yang ketiga ini masih terjadi pelanggaran, maka ia meminta ada sanksi tegas yang diberikan oleh pihak Dinas Perhubungan.
“Ketika sudah mengeluarkan rekomendasi yang ketiga kalinya disitu sudah ultimatum tidak ada lagi pengangkutan sebuah ekspedisi ketika kembali melanggar,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap kedepannya pihak Dishub dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan tersebut, jangan sampai ada regulasi yang dilanggar.
“Bagaimana cara mengikatnya, bagaimana kapasitas muatannya jangan sampai lebih. Jangan sampai cari yang murah tapi tidak diperhatikan resikonya,” tutupnya. (**/adv)