Izin Dipastikan Kadaluarsa, PT KIE Enggan Bicara

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE — Polemik kasus dugaan aktivitas penambangan bahan galian C di wilayah PT KIE sejauh ini cukup menegangkan, pasalnya izin dari Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya ditegaskan oleh Koordinator Pengamanan Kawasan PT KIE Suwarno, telah berakhir masa berlakunya pada 31 Mei 2020.

Sekretaris PTSP Provinsi Kalimantan Timur, Radiansyah meminta kepada PT KIE agar dapat mengurus permohonan izin yang baru karena sudah beberapa kali melakukan perpanjangan.

“Kami kemarin bukan minta surat perpanjangan, karena perpanjangannya itu sudah beberapa kali, jadi kita minta surat permohonan baru bukan perpanjangan,” ujarnya.

“Makanya kita lakukan peninjauan lapangan, kalau perpanjangan tidak memerlukan peninjauan,” tambahnya.

Hasil peninjauan di lapangan akan menentukan apakah izin tersebut akan diproses atau tidak.

Peninjauan tersebut juga dilakukan karena beredar isu, kegiatan pengerukan pematangan lahan yang dilakukan PT KIE menyebabkan banjir di Kota Bontang, namun pihaknya belum bisa memastikan kebenaran kejadian tersebut sebelum meninjau langsung lokasi yang dimaksud.

“Kita juga harus lihat titik koordinatnya, apakah memang wilayah yang dimohonkan itu masih dalam wilayah industri atau tidak. Banyak hal nanti, kalau memang tidak terpenuhi maka tidak akan kami proses,” tegas Radiansyah.

“Iya kitakan liat nanti apakah mereka masih di kawasan industri atau tidak, kan selama ini kita kan belum tau, makanya nanti kita akan cek kesana itu,” tambahnya.

Radiansyah mengatakan bahwa belum mengetahui apakah kegiatan tersebut masih berlangsung atau tidak, namun ia memastikan jika surat izin telah berakhir masa berlakunya maka tidak boleh ada kegiatan apapun disitu.

“Ya pokoknya kan namanya izin itu mati berarti tidak boleh ada kegiatan apapun kan seperti itu,” tambahnya.

Saat dimintai konfirmasi oleh reporter Kaltimoke.co.id, pihak PT KIE enggan memberikan informasi perkembangan kasus dugaan tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan baik secara telepon maupun mendatangi langsung kantor PT KIE, terhitung sebanyak 2 kali tim dari Kaltimoke mencoba meminta konfirmasi langsung.

Pada kali pertama hendak mengkonfirmasi kepada Sekertaris Perusahaan (Sekper), pihak PT KIE beralasan bahwa wartawan harus membawa surat tugas secara resmi dari media yang bersangkutan.

Untuk kali kedua, pihak PT KIE mengatakan bahwa beliau sedang melakukan rapat di ruangannya dan meminta agar dapat membuat janji pertemuan terlebih dahulu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak PT KIE belum bisa ditemui. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *