Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400/700/Kesra.1 tentang imbauan penerapan protokol pelaksanaan salat berjamaah di masjid atau mushola pada tatanan Normal Baru atau New Normal.
SE yang berisikan 9 poin tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, pada 28 Mei 2020 dan ditujukan untuk pengurus masjid atau musholla se-Kota Bontang.
Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup tatanan normal baru pada situasi Covid-19 di Kota Bontang. Khususnya dalam pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid/mushola, dengan memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berikut 9 Poin dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut:
1. Pengurus masjid/mushola wajib memperhatikan dan berkomitmen melaksanakan standar Protokol Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Rumah Ibadah di antaranya dengan menjaga kebersihan masjid/ mushola, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau pun hand sanitizer.
2. Sholat berjamaah yang dilaksanakan hanya dapat dihadiri oleh warga/jamaah yang berada disekitar lingkungan di masjid/mushola tersebut. Khusus bagi warga/jamaah yang baru melakukan perjalanan dari luar Kota Bontang yang rentang waktu perjalanannya kurang dari 14 hari tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan sholat berjamaah.
3. Jamaah diminta untuk tidak membawa anak berumur dibawah 12 tahun.
4. Jamaah harus dalam kondisi sehat. Pengurus masjid/mushola wajib mengukur suhu tubuh jamaah di pintu masuk, bagi jamaah yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius atau dalam kondisi sakit batuk/flu atau demam tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sholat berjamaah, diminta untuk sholat di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasililtas kesehatan.
5. Jamaah diimbau agar berwudhu dari rumah, mencuci tangan pada saat akan masuk, dan setelah keluar dari masjid/ mushola.
6. Jamaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan sholat masing-masing.
7. Jamaah wajib menerapkan prinsip physical distancing, dengan tidak bersalaman, berpelukan, dan mengatur jarak antar jamaah
minimal 1,5 meter.
8. Menghimbau kepada pengurus masjid/ mushola untuk membuka masjid/ mushola hanya untuk pelaksanaan sholat lima waktu/rawatib dengan rentang waktu 20 menit sebelum adzan sampai dengan 20 menit setelah selesai sholat.
9. Pengurus masjid/ mushola dihimbau agar dapat menyediakan daftar hadir/absen. (**)