Polres Bontang Tertibkan Kawasan Aktivitas Galian C di Jalan Flores

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE — Menindak lanjuti laporan terkait adanya dugaan kegiatan penambangan bahan galian golongan C di Kota Bontang yang terletak di jalan Flores. Polres Bontang bersama Satpol PP, Dinas PTSP, dan TNI melakukan penertiban di kawasan tersebut dengan memasang imbauan larangan melakukan kegiatan penambangan, pada Rabu (13/5) pukul 09.00 WITA.

Kapolres Kota Bontang AKBP Boyke Karel Watimena, turun langsung untuk menertiban adanya dugaan kegiatan penambangan bahan galian golongan C tersebut.

“Jadi kami aparat negara yang ada di Kota Bontang baik aparat Pemerintah Kota (Pemkot), maupun dari TNI dan POLRI melakukan kegiatan penertiban terhadap adanya penambangan bahan galian c yang kita duga tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk sementara ini ada dua titik yang ditutup dan untuk selanjutnya kami akan melakukan pengecekan di kawasan PT KIE.

Saat penertiban berlangsung, terlihat tidak ada aktivitas apapun di area penambangan bahan galian C yang terletak di jalan Flores, bahkan alat berat seperti excavator pun tidak ada ditemukan di lokasi.

Kasat Reskrim AKP Mahfud menyampaikan, bahwa bekas kegiatan penambangan tersebut masih terlihat jelas, seperti adanya bekas alat berat yang keluar dari lokasi.

“Kalo tadi kita datang ke TKP yang jelas memang sudah tidak ada aktivitas penambangan ilegal galian C, namun bekas-bekasnya masih terlihat jelas dan kami tadi sudah selidiki di sekitar TKP juga kita ada menemukan petunjuk, ada bekas alat berat yang dikeluarkan disana,” ujarnya.

AKP Mahfud juga mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait kegiatan tersebut berdasarkan petunjuk dan bukti- bukti yang telah diperoleh untuk kemudian dapat diketahui kepemilikannya.

“Kami akan dalami lagi kepemilikannya kemudian kemaren juga sudah diberikan rekaman video aktivitas penambangan beberapa hari yang lalu oleh pihak yang melapor dari situ kita dalami lagi,” ujarnya.

Untuk saat ini Satreskrim masih memanggil beberapa pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegas tersebut. Ia juga mengatakan nantinya jika memang ditemukan bukti dan unsur pidana yang kuat maka akan segera diproses secara hukum.

“Ya kita liat nanti jika memang ditemukan cukup unsur pidana nya, bukti nya kuat maka akan kita proses,” tutupnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *