Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di daerah saat ini aman. Saat ini stok Urea Pupuk Kaltim yang berada di wilayah tanggung jawab Pupuk Kaltim sejumlah 230.173 ton dan NPK sebanyak 37.516 ton. Jumlah ini jauh di atas ketentuan Pemerintah. Terkait kesiapan dalam menghadapi musim tanam, hingga minggu kedua tahun 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 28.029 ton dengan rincian Urea 27.195 ton dan NPK 834 ton.
Hal ini dipertegas oleh GM Pemasaran PSO Pupuk Kaltim M. Yusri, bahwa penyaluran pupuk subsidi di daerah-daerah pemasaran sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2020. Misalnya di Nusa Tenggara Barat yang sudah disalurkan sebanyak 11.265 ton Urea, Sulawesi Selatan sebanyak 7.890 ton Urea dan Jawa Timur sebanyak 6.326 ton Urea. Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi, di wilayah Kalimantan Selatan telah disalurkan sebanyak 680 ton, Kalimantan Tengah sebanyak 88 ton dan Kalimantan Timur sebanyak 66 ton. “Kami berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Yusri.
Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam Oktober hingga Maret mendatang. Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam.
Sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan RDKK manual. Terkait dengan E-RDKK tersebut, hingga saat ini masih banyak E-RDKK tahun 2020 yang belum tersedia di kios pengecer, karena masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pertanian di daerah. Yusri menambahkan jika saat ini ada isu kelangkaan pupuk atau petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, hal tersebut bukan disebabkan karena ketidaktersediaan stok, melainkan belum tersedianya data E-RDKK di lapangan. “Kami menyalurkan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Yusri.
Alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.154.373 ton untuk tahun 2020, dengan cadangan 794.930 ton. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuknya, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios. Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020.
Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).
Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam. Yusri juga menghimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Yusri.
Yusri juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.