Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini merupakan sikap kepolisian menanggapi perkembangan virus corona di Indonesia.
Kebijakan yang disebar melalui selembaran digital itu, bertuliskan penangguhan diperuntukkan bagi pembuat SIM yang masa berlakunya telah habis pada 17-30 Maret 2020 tertanda Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Bontang untuk sementara waktu turut menutup pelayanan pengurusan SIM, sebagai upaya mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Taman.
Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Watimena yang dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, penutupan ini berlaku untuk semua pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“Berdasarkan Instruksi Kapolri dan Pemerintah, untuk sementara pelayanan SIM memang kita tiadakan sampai dengan bulan Mei atau sampai keadaannya benar-benar aman dan kondusif,” ujarnya, pada Sabtu (28/3) pagi.
Ia menyampaikan, khusus untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal penutupan tersebut, maka pihaknya akan memberikan dispensasi.
AKBP Boyke menambahkan, untuk pelayanan SKCK pun untuk sementara juga ditutup. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran mata rantai virus corona yang semakin masif.
“Untuk sementara pelayanan SKCK juga kami tutup,” ujarnya.
Ditutupnya beberapa pelayanan di Polres Bontang diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.
“Namun untuk aduan masyarakat akan tetap kami layani dengan memperhatikan prosedur jaga jarak,” tutupnya. (**)