Malaysia Lockdown, KBRI Kuala Lumpur Keluarkan Surat Edaran

BONTANG, KALTIMOKE – Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan Perintah Kawalan Pergerakan (Lockdown) pada Senin (16/3) pukul 22.00 waktu setempat sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) di Malaysia.

Muhyiddin Yassin memutuskan lockdown terhitung tanggal 18 – 31 maret 2020 yang berlaku di seluruh wilayah Malaysia.

Sampai saat ini sudah ada 673 kasus virus Corona di negara yang dikenal dengan sebutan Negeri Jiran tersebut. Sejak laporan pertamanya pada tanggal 25 Januari lalu.

Berkenaan dengan pengumuman PM Malaysia tersebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 00117/KP/03/2020/07.

Dalam surat edaran tersebut KBRI Kuala Lumpur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak memberikan layanan kekonsuleran dan keimigrasian hingga tanggal 31 Maret 2020. Operasional pelayanan KBRI Kuala Lumpur akan dimulai kembali tanggal 1 April 2020, dengan mempertimbangkan kebijakan terbaru Pemerintah Malaysia.

2. Langkah ini ditempuh untuk mendukung Pemerintah Malaysia dalam rangka mengatasi penyebaran wabah Virus Corona/Covid-19 serta ingin memastikan agar warga Indonesia di Malaysia dalam keadaan terlindungi dan sehat.

3. Menghimbau agar warga Indonesia di Malaysia menjaga kesehatan diri, tidak mengadakan dan menghadiri acara perhimpunan massal, menjauhi keramaian serta mengikuti pengumuman dari Kementrian Kesehatan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.

4. Dengan adanya edaran ini, maka edaran sebelumnya no. 01076/WN/03/2020/07 tanggal 17 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku.

5. Pertanyaan dan informasi lebih lanjut mengenai Perintah Kawalan Pergerakan di Malaysia silahkan menghubungi hotline 03-88882010. Untuk hal-hal urgen silahkan hubungi hotline KBRI Kuala Lumpur +6017-5007047 dan +6017-6240500.

Sumber : KBRI Kuala Lumpur
Penulis : Tomy Gutama




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *