BONTANG, KALTIMOKE — Penerimaan tenaga kerja mesti dilakukan secara terbuka. Tidak boleh sembunyi-sembunyi apalagi lewat pintu belakang. Masyarakat harus turut mengawasi.
“Tidak boleh lagi ada penerimaan karyawan lewat pintu belakang. Harus sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang tenaga kerja dan alih daya,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Bilher Hutahean, Selasa, 27 Februari 2019.
Menurut dia, dengan adanya perda tersebut, pembukaan lowongan wajib lewat dinas tenaga kerja,. Dalam perda juga sudah diatur untuk memprioritaskan warga lokal sebanyak 75 persen dan 25 persennya boleh warga luar.
“Untuk penerimaan karyawan, silakan masyarakat melakukan pengawasan di disosnaker. Tidak ada lagi urusan dengan perusahaan, regulasi inilah yang mengatur perlindungan hak-hak tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Bilher berharap, perusahaan juga mematuhi aturan ini. Karena pengangguran terus bertambah, sementara lowongan minim. “Untuk teknisnya ada di dinas terkait, nantinya pihak perusahaan akan diundang sekaligus mensosialisasikan regulasi ini bagaimana proses rekrutmen dan lainnya,” jelasnya.
Perwakilan Disosnaker Bontang, Andi, menjelaskan, terkait Perda nomor 1 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 secara spesifik memang sudah mengakomodir masukan warga termasuk pesangon, karyawan alih daya untuk mendapatkan hak dasar mereka. Persoalan ini, kata dia, kerap menjadi kontroversi, sehingga diharapkan perda yang baru mampu menjawab tuntutan para pekerja.
“Utamanya soal prioritas tenaga kerja lokal 75 persen,” katanya. (adv)