BONTANG, KALTIMOKE — Kasus Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi Bontang. Kali ini, korbannya adalah Dahlan. Ia di-PHK perusahaan tempatnya bekerja, PT ZTPI. Perusahaan asal China yang menjadi kontraktor pembangunan PLTG Teluk Kadere, Bontang.
Versi Dahlan, ia diberhentikan kantornya dengan alasan tidak jelas. Selain itu, juga tidak manusiawi. Sebab, kantornya tidak menerima alasan sakit. Ia pun mengadukan persoalannya ke DPRD Bontang.
“Saya diberhentikan karena mengajukan izin tidak bekerja selama dua minggu lantaran sakit,” ungkapnya di hadapan anggota Komisi I DPRD Bontang, Selasa, 22 Januari 2019.
Saat meminta izin, lanjut dia, sudah menghadap langsung ke pimpinan perusahaan. “Saya mengajukan izin selama 14 hari. Akan tetapi di hari ke lima belas saya kembali, saya sudah tidak bisa bekerja lagi,” ungkapnya.
Menurut Dahlan, perlakukan manajemen ZPTI tersebut tidak sesuai dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi ketentuan kerja yang diterapkan berlaku di China.
“Hukum Indonesia tidak berlaku di Proyek PLTG Teluk Kadere. Mereka menerapkan aturan dari China,” kata Dahlan menirukan ucapan Direktur PT ZPTI.
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris meminta PT ZPTI mematuhi kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan yang pernah dibuat dan berakhir Desember 2018. Apalagi, lanjutnya, Dahlan belum menerima hak-haknya.
“Di sini bukan negara China. Semua perusahaan harus dan wajib mengikuti hukum yang ada di Indonesia,” tegas Agus.
Ia juga meminta perusahaan untuk membayarkan sisa gaji Dahlan. “Saya hanya meminta, penuhi apa yang menjadi kewajiban perusahaan. Jangan sampai urusan seperti ini menjadi panjang dan akan sangat merugikan perusahaan itu sendiri,” pungkasnya. (adv)