BONTANG, KALTIMOKE — Nasib pekerja lokal masih saja jadi bahasan menarik di DPRD Bontang. Betapa tidak, masih banyak perusahaan yang cenderung mengabaikan pekerja lokal dalam setiap proyek yang ditangani.
Sebagai wakil rakyat, DPRD pun menyampaikan kekecewaannya. Termasuk saat rapat antara Komisi I DPRD Bontang dengan PI Wika yang mengerjakan Power Plant di Bontang. Informasi yang diperoleh, Wika sudah membuat badan hukum bagi para mandor.
“Sebenarnya tidak ada masalah para mandor dibuatkan badan hukum. Dengan catatan mereka itu berasal dari warga lokal,” sorot Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris dalam pertemuan dengan PT Wika
Yang masalah, lanjut Agus, jika yang dibuatkan badan hukum ternyata orang atau karyawan PT Wika sendiri. Padahal diketahui, mereka berasal dari luar daerah. “Ini tidak dibenarkan,” tegas Agus.
Ia juga menyoroti persoalan terkait upah dan pelaporan tenaga kerja melalui Disosnaker. Menurut Agus, hal tersebut belum berjalan semestinya. Terbukti, sampai saat ini, baru beberapa sub kontraktor yang melaporkan aktivitasnya ke dinas terkait.
“Padahal rekruitmen karyawan, baik itu CV atau PT di areal powerplant diwajibkan untuk melaporkan perekrutan karyawan ke Dinas terkait. Aturan ini seharusnya ditaati,” Agus mengingatkan. (adv)