BONTANG, KALTIMOKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemerintah Kota Bontang mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bukti kerja nyata jajaran Kejari Bontang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 kasus yang terjadi pada periode Maret 2017 hingga Agustus 2018. Pantauan KALTIMOKE, acara dilaksanakan pukul 09.00 Wita di halaman Kejari Bontang, Selasa, 4 September 2018. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, senjata tajam hingga uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Agus Kurniawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berhasil diamankan dari setiap perkara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kerja nyata dan untuk menghindari penumpukan barang bukti.
“Untuk kasus narkoba yang dieksekusi yakni dengan rincian di bulan Maret hingga Desember 2017 sebanyak 56 perkara dan Januari hingga Agustus ini sebanyak 46,” beber Agus di hadapan undangan.
Agus menambahkan, pasal yang paling menonjol selama 2017 hingga 2018 yakni pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun putusan tertinggi mencapai 17 tahun penjara.
“Perkara atas nama Hidayat alias Yaya bin Syarifuddin dikenai Pasal 114 jo Pasal 112 (2) dengan putusan 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Sementara putusan terendah perkara (Anak) narkotika atas nama Rahmansyah alias Manca bin Thamrin terjerat Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1) UURI No 32 Tahun 2009 tentang narkotika dengan putusan satu tahun lima bulan penjara serta pelatihan kerja selama tiga bulan,” ungkapnya.
Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan salah satu bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Bontang telah bekerja maksimal melakukan penindakan terhadap pelaku kriminal tak terkecuali narkoba.
“Saya selaku Wakil Wali Kota Bontang sekaligus mantan Ketua Badan Narkotika Kota Bontang sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujar mantan anggota DPRD Bontang ini.
Karena, lanjut Basri Rase, sudah merupakan komitmen bersama yang telah membentuk beberapa satuan tugas di instansi pemerintahan. Yakni memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku narkoba. Terbukti hampir semua pelaku narkoba masa hukumannya di atas 6 tahun bahkan sepuluh tahun lebih.
Basri berharap masyarakat bersama tokoh agama dan para penegak hukum terus bersinergi. Salah satunya, agar setiap ada pertemuan menyampaikan pesan moral kepada masyarakat supaya tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama kita menjaga generasi kota dari bahaya narkotika,” ajaknya. (sov/adv)
Berikut barang bukti yang dimusnakan:
- Sabu-sabu 487.308 gram
- Double L 1.371 butir
- Alat isap sabu atau bong 143 buah
- Timbangan digital 17 unit
- Alat komunikasi 18 unit
- Korek api 52 biji
- Plastik klip 51 bungkus
- Senjata tajam 3 unit
- Minuman keras 153 botol
- Uang palsu