BONTANG, KALTIMOKE – Kalangan DPRD Bontang tidak tinggal diam terkait adanya polemik penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Terutama dalam proyek pembangunan PLTU 2×100 Teluk Kadere, Bontang Lestari. Kalangan DPRD terus menelusuri perihal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan informasi. Mulai inspeksi mendadak hingga pertemuan untuk mencari tahu kebenaran jumlah TKA yang bekerja sudah dilakukan. Tujuannya agar publik tidak termakan dengan isu penggunaan TKA sampai 400 orang.
Upaya yang dilakukan DPRD tersebut, ujar Agus Haris, sama sekali tidak bermaksud menghambat investasi. Akan tetapi, lanjutnya, perusahaan juga harus mematuhi regulasi yang ada. “Soal penggunaan TKA ini kan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018. Tinggal menunggu peraturan menteri berkaitan dengan Perpres tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap TKA yang datang merupakan tenaga ahli. Pasalnya untuk sektor lainnya dapat memakai tenaga lokal. Mengingat banyak warga Bontang yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan saat ini.
“Kalau TKA low skill itu tidak boleh,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta para TKA untuk melengkapi dokumen sebelum bekerja. Di antaranya mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas) di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Syarat kelengkapan dokumen itu wajib dan harus dipatuhi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Bilher Hutahaean meminta perusahaan juga ikut berpatisipasi menjaga kondusifitas Kota Bontang. Caranya dengan mematuhi setiap regulasi yang ada. “Investasi jalan, suasana kota juga kondusif,” harap Bilher.
Politisi NasDem ini juga meminta perusahaan untuk mengedepankan tenaga lokal. Hal ini guna menurunkan angka pengangguran yang ada di Kota Taman. Ia pun meminta TKA yang hanya mengantongi visa kunjungan untuk tidak bekerja.
“Pengangguran makin banyak akan memunculkan bara api yang harus diantisipasi,” tegasnya. (int/adv)