BONTANG, KALTIMOKE – Pembangunan tak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Termasuk, pembangunan kawasan pesisir yang tengah digodok dalam rancangan peraturan daerah (Raperda). Aspek kelestarian lingkungan harus tetap jadi prioritas.
Anggota Komisi III DRPD Bontang, Rusli Ali NT menegaskan agar poin tersebut menjadi perhatian khusus dalam pembahasan raperda. “Pembangunan kawasan pesisir harus tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Saya khawatir, regulasi yang tengah disusun diterjemahkan keliru masyarakat,” tegas legislator Partai Hanura ini.
Menurut dia, aturan dibuat untuk membantu warga di pesisir memiliki hak atas tanah mereka. Akan tetapi, larangan menebang mangrove atau perluasan pemukiman pesisir tetap berlaku.
Pembina bikers Bontang ini mengungkapkan, saat ini kawasan permukiman di Bontang tak tertata rapi. Bahkan, beberapa titik pemukiman warga terlihat kumuh. Raperda terkait Perumahan dan Pemukiman di atas Laut nantinya bakal mengatur pemukiman, berdasarkan pertimbangan estetika dan kelestarian.
Warga yang saat ini telah menetap bakal mengantongi dokumen kepemilikan. Namun, bagi warga yang ingin membangun bakal diatur sesuai peraturan yang berlaku.
“Tak bisa seenaknya membangun. Mereka harus menyesuaikan aturan-aturan. Apalagi kalau sampai tebang mangrove bisa berakhir pidana,” tegasnya.
Sekadar gambaran, penyusunan Raperda Pemukiman dan Perumahan di atas Laut kini tengah digodok Komisi III DPRD dan Tim Asistensi Pemkot Bontang. Raperda ini ditargetkan rampung tahun ini untuk mengatur pemukiman di kawasan pesisir. Raperda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memberikan akses bagi warga pesisir atas hak milik tanah dan bangunan mereka. (int/adv)