BONTANG, KALTIMOKE — Hibah lahan Pemkot Bontang ke dua instansi vertikal berjalan mulus. Pasalnya, DPRD Bontang sudah mengetuk palu untuk hibah lahan yang diperuntukkan bagi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bontang dan Koramil 0908-1 Loktuan.
Pengambilan keputusan DPRD Bontang ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 3 Juli 2018. Lahan yang dihibahkan tersebut merupakan lahan yang selama ini telah dibanguni dan ditempati Pengadilan Negeri Bontang seluas 6.215 meter persegi. Begitu juga dengan lahan bangunan Koramil 0908-01 Loktuan Bontang Utara seluas 2.151 meter persegi.
Wakil Ketua 1 DPRD Bontang, Etha Rimba Paembonan saat memimpin paripurna meminta persetujuan kepada seluruh Legislator terkait hibah kepada dua Instansi tersebut. “Apakah setuju jika kita memberikan lahan tersebut dengan cara hibah?” tanya legislator Partai Gerindra ini.
Menanggapi hal itu, dengan tegas para anggota DPRD menyetujui mengingat bangunan PN dan Koramil tersebut sudah lama berdiri. “Tidak mungkin kami tidak menyetujui, karena bangunan tersebut sudah berdiri serta sangat berguna bagi masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris. (int/adv)