BONTANG, KALTIMOKE — Fungsi legislasi DPRD Bontang kembali dibuktikan. Kali ini dengan mengesahkan dua Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Bontang.
Dua Perda yang disahkan yakni Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pengesahan dua Perda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Auditorium Pemkot Bontang, Bontang Lestari, Selasa, 31 Juli 2018.
“Pengambilan keputusan terhadap dua Raperda menjadi Peraturan Daerah ini sudah selesai dan sudah layak untuk disahkan,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sulhan dalam laporannya.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, pengesahan Perda ini akan bermanfaat untuk masyarakat Bontang. Dengan demikian, dunia usaha di Kota Bontang akan berjalan lancar dan mampu berkontribusi terhadap daerah terkait iklim investasi.
“Dari pembahasan fraksi-fraksi di DPRD Bontang, pada dasarnya telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah dengan berbagai catatan. Salah satunya adalah dicabutnya Permendagri nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan daerah,” urainya.
Oleh karena itu, lanjut Sulhan, maka dipandang perlu melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan izin gangguan Daerah sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha.
“Semoga regulasi baru ini dapat membantu masyarakat dalam menjalankan usaha dan investasi di masa yang akan datang,” harapnya. (int/adv)