Sahkan Dua Perda, DPRD Harap Bisa Dongkrak PAD

BONTANG, KALTIMOKE — Perhatian DPRD Bontang pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus ditunjukkan. Dukungan dalam bentuk regulasi pun diwujudkan untuk membantu pemerintah daerah. Seperti disahkan peraturan daerah (Perda) pada Senin, 23 Juli 2018.

Melalui Komisi II, DPRD Bontang mendorong penetapan dua Perda yang dinilai bisa mendongkrak PAD. Dua perda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua (revisi) Peraturan Daerah (Perda) Terkait Retribusi perizinan tertentu dan Rancangan Peraturan Daerah nomor 23 Tahun 2002 Tentang Surat Izin Perdagangan (SIUP).

“Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Bontang, nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, merupakan tindak lanjut dari Permendagri, nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 Tahun 2009,” ungkap anggota Komisi II DPRD Bontang, Arif dalam laporannya.

Arif lalu meminta Pemerintah Kota Bontang, khususnya bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk melakukan penyempurnaan draft Raperda tersebut. Adapun Raperda Kota Bontang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kota Bontang, nomor 23 Tahun 2002, telah melalui proses bersama tim asistensi.

“Hasil pembahasan Raperda, pengurusan HO dihapus berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2009,” urai Arif. (int/adv)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *