KALTIMOKE, BONTANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kota Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kota Bontang salah satu isi pasalnya mengatur tentang kontrasepsi atau mengatur kelahiran. Seperti menekan angka kelahiran dan nilai penduduk.
Kata dia, maksud dari menekan angka kelahiran di Kota Bontang agar bisa diatur jarak kelahirannya.
” Adanya pengaturan kehamilan, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar kesehatan masyarakat Bontang bisa lebih baik,” ungkapnya ujarnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, Senin (12/06/2023).
Menurut politikus PKB tersebut , kualitas penduduk perlu disetarakan, agar kesejahteraan dalam keluarga bisa terpenuhi. dalam artian bebas dari angka kemiskinan.
Mengingat masih banyak raperda lainnya yang harus di selesaikan, pihaknya menargetkan Raperda ini tuntas di tahun 2023 ini
Abdul Haris berharap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) sebagai leading sektor dapat bersinergi agar bisa segera merampungkan Raperda tersebut
Di pembahasan selanjutnya, dari 38 pasal yang saat ini dibahas tak menutup kemungkinan ada penambahan pasal dan perubahan materi. Tinggal menyelaraskan dengan situasi yang ada. Apabila itu tak menyalahi aturan, maka bisa diakomodir.
“Untuk pasal kemungkinan bakal berubah, bisa bertambah bisa juga berkurang. Kalau situasi daerah harus ditambahkan maka akan ada pasal yang ditambahkan,” tuturnya. (San).