KALTIMOKE, BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang meminta pemerintah memikirkan ulang Rencana Pemkot Bontang bakal menarik retribusi sampah kepada warga , Sembari membuat formula atau petunjuk teknis yang tepat agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Menurutnya dalam hal ini perlu ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur terkait teknis pelaksanaan pungutan retribusi sampah ke warga.
” Perda itukan bersifat umum, kalau ada Perwalinya lebih spesifik petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat (09/06/2023).
Selain itu, soal mekanisme penarikan retribusi sampah yang akan dipungut bersamaan saat pembayaran air di Perumda Tirta Taman ini, juga dipersoalkan Bakhtiar Wakkang. Menurutnya, tidak semua masyarakat berlangganan dengan Perumda Tirta Taman.
“Nah kalau itu seperti apa, jadi harus dirincikan semuanya supaya masyarakat paham,” kata BW sapaan akrabnya.
Lanjutnya, belum lagi jika masyarakat ternyata sudah membayar lebih dulu ke petugas pengangkut sampah yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
BW khawatir, hal itu malah akan membebankan masyarakat. Meski pada hakikatnya penarikan retribusi merupakan kewajiban.
“Jangan sampai malah membebankan warga. Mereka (warga) di informasikan juga soal ini seperti apa,” ungkap Politikus Partai Nasdem ini.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan rencana pengaktifan retribusi sampah ini akan berjalan pada Oktober 2023 mendatang.
“Jadi berdasarkan kWH biaya itu mengacu pada Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti,” ujarnya pada awak media
Diketahui Penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 kelompok berdasarkan KWH meteran listrik warga.Diantaranya, untuk yang di bawah 900 KWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan di atas 1300 kWH sebesar Rp 7.500 per bulannya.