KALTIMOKE, BONTANG – Pembentukan Koperasi Biru Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan). Kembali Menuai kritikan, Kali ini datang dari Bakhtiar Wakkang selaku Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Menurutnya, pendirian koperasi itu pada dasarnya memiliki aturan, dan tidak ada tupoksi tambahan dari pemerintah bahwa seorang kepala dinas harus mendirikan koperasi.
“Disdamkartan itu ya tugasnya menangani kebakaran dan penyelamatan,” kata BW sapaanya, Senin (05/06/2023).
Kata dia meski pendirian koperasi itu dimaksudkan untuk internal Disdamkartan, tidak seharusnya mengatasnamakan pemerintah daerah.
“Di luar konteks tugas kepala dinas itu, apalagi menggunakan Kop pemerintah, kalau terjadi apa-apa itu atas nama pemerintah,” ujarnya.
Politisi Nasdem ini pun menyarankan agar Disdamkartan bekerja sama langsung dengan koperasi simpan pinjam, atau koperasi tersebut mengajukan kepada instansi yang bersangkutan untuk bekerja sama dalam pembentukan koperasi.
“Jadi bukan Bukan tugas Kepala Dinas menginstruksikan buat koperasi. Ada aturannya, instansi pemerintahan harusnya meminta pendirian koperasi ke koperasi simpan pinjam, atau pihak koperasi langsung yang menawarkan kerja sama pendirian koperasi ke instansi,”bebernya.
Ia pun meminta agar Pemkot Bontang menindaklanjuti persoalan koperasi yang dibentuk Disdamkartan tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Contohnya kalau ada personil tidak mau membayar, permasalahannya melebar ke mana-mana. Apakah kepala dinas mau bertanggung jawab. Ini sebenanrya hanya permasalahan di kop saja, ganti kopnya jangan pake nama pemerintah,” tegasnya.(San)