KALTIMOKE, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyampaikan rasa kecewa, lantaran tertundanya pembangunan Kantor Kelurahan Berbas Pantai,dikarenakan adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang mengenai status kepemilikan lahan.
Perihal itu Agus Haris menilai, pemerintah kurang mengamati status kepemilikan aset daerah. Sehingga berimbas kepada pembangunan infrastruktur kantor kelurahan.
“Sangat disayangkan, tanah milik Pemkot Bontang tidak terdata dengan baik,” ujarnya saat disambangi, Sabtu (27/05/2023).
Kata dia, jangan sampai persoalan mengenai sengketa lahan membuat layanan ke masyarakat jadi terganggu. Sebab salah satu penunjang dalam layanan ke masyarakat, yakni pembangunan infrastruktur kantor.
Ia pun mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan pertemuan dengan pemilik lahan. Selagi pemilik lahan tidak melakukan penyegelan terhadap lahan yang bersangkutan.
“Apalagi pemerintah sudah melakukan tahapan perencanaan,” imbuhnya.
Terlebih pemerintah telah melakukan perencanaan dengan anggaran sebesar Rp 200 juta melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang. Meski begitu pelelangan untuk pembangunan belum dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Apabila perencanaan sudah selesai tetapi ada gugatan dari pemilik lahan. Artinya, pemerintah belum siap dalam hal itu. Karena mereka berani merencanakan tetapi tidak mengetahui status kepemilikan lahan.,” terangnya.
Ia pun berharap masalah mengenai status lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai segera tertangani dengan baik.
“Harapan kami semoga proses peradilan berjalan lancar dan hasilnya bisa diterima semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (San).