KALTIMOKE, BONTANG – Salah satu proyek fisik APBD 2022 yang ditinjau Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 DPRD Bontang yakni Pembangunan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang.
Namun, dari tinjauan lapangan yang dilakukan masih ada beberapa pengerjaan yang belum selesai. Diantaranya halaman depan kantor, parkiran pagar dan ruang kantor lantai bawah.
Melihat hal itu, Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Irfan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) yang juga tim Pansus LKPJ menyarankan agar proyek Gedung Satpol PP yang terletak di Jalan di Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara itu bisa segera dilanjutkan pengerjaannya.
Irfan berharap agar pembangunan tambahan itu bisa dianggarkan di APBD perubahan 2023. Dan terfokus pada pengerjaan halaman depan kantor. tujuannya ,kata dia , agar bisa digunakan untuk apel pasukan dan juga sebagai akses keluar masuknya kendaraan Satpol PP.
“Mungkin bisa dianggarkan di APBD perubahan biar cepat selesai semua. Halaman depan itu bisa jadi skala prioritas. Kalau masih tanah begini kendaraan susah keluar masuk, apalagi kalau hujan jadinya berlumpur,” ungkap Irfan, Sabtu (08/04/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengungkapkan pembangunan gedung itu memang sudah lama dinantikan.pasalnya selama ini Satpol PP masih menyewa kantor di perumahan halal square, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, dengan sewa per tahun Rp 400 juta.
” Dengan adanya gedung baru ini Satpol-PP tidak perlu lagi menyewa. Dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.Semoga awal tahun 2024 sudah bisa difungsikan,”harapnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPRK Kota Bontang, Usman mengatakan, pembangunan gedung Satpol PP hanya bisa dianggarkan dua tahun sekali. Dan akan dilanjutkan pengerjaannya pada 2024 mendatang dengan anggaran kurang lebih senilai Rp 3,5 miliar
“ Nanti di 2024 baru bisa dilanjut. Pembangunan tahap bawah atau tahap pengembangan namanya,karena Proyek gedung kantor Satpol PP bukan kontrak jamak, jadi tidak bisa dianggarkan dua kali berturut-turut, tapi kalau untuk ditempati gedungnya sudah bisa,”terangnya.(San)