KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang berupaya mengurangi angka kemiskinan dengan Rancang Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan kemiskinan. Sebab diketahui masyarakat miskin Bontang capai 46 Ribu orang.
Raperda penanggulangan kemiskinan yang berisikan 12 Bab dan 35 pasal, merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Bontang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Raking mengatakan berdasarkan kriteria dan syarat orang miskin. Di Kota Bontang sendiri hampir tidak ada orang di kategorikan miskin. Sementara keadaan dilapangan malah sebaliknya.
” Misalnya tidak punya rumah, tidak mampu lagi bekerja dan tinggal sendiri (keluarga tunggal). Tapi kita tidak melihat syarat itu,”tuturnya, Senin, 19/09/2022.
Menurutnya, ciri khas dan syarat miskin yang sudah ditetapkan, tidak dapat menjadi tolak ukur penentuan miskin atau tidaknya seseorang.
” Seperti wilayah pesisir Bontang yang hidup apa adanya. Artinya yang didapat hari ini untuk makan hari ini. Begitu juga dengan motivasi pendidikan yang mana disana masih sangat rendah. Nah ini bagian dari contoh orang miskin,” Ungkapnya.
Akan hal itu raperda ini akan mengatur program-program penanggulangan kemiskinan dengan tujuan utama mengurangi angka kemiskinan, dengan memperhatikan segi pendidikan, kesehatan dan kemandirian serta peningkatan ekonomi masyarakat.
” Target kita menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, Hari ini baru kita bahas di pandangan umum dan pembahasan isi per babnya, nanti kita akan bahas lagi kedepannya,”pungkasnya.