KALTIMOKE, BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang minta Tim Percepatan air permukaan Bontang serius dalam menangani krisis bahan baku air bersih yang bersumber dari bagian bawah tanah Kota Bontang , pasalnya berdasarkan hasil penelitan LAPI ITB pada tahun 2006 silam di katakan 20 tahun kedepan kota Bontang akan krisis air bersih.
Dalam hal ini Bontang hanya memiliki waktu kurang lebih 4 tahun saja untuk mempersiapkan sumber wadah bahan baku air bersih tentu membutuhkan penanganan yang serius .
” Pemerintah Bontang akan serius dalam penanganan air bersih di bontang sehingga di bentuk lah Tim Percepatan, ” ungkap Abdul Malik Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 29/08/2022 .
Abdul Malik mengatakan salah satu Waduk yang telah dikunjungi Komisi III yakni Waduk Desa Suka Rahmat sama sekali belum tersentuh oleh tim percepatan.
” Padahal itu sudah jelas tapi belum tersentuh mau sampai kapan baru di urus , selain itu Komisi III sudah lakukan kunjungan kurang lebih 30 kali di beberapa titik area waduk yang di targetkan,”ujarnya.
Dia juga sangat menyayangkan waduk yang ada di daerah Marangkayu yang telah di usulkan di RDP sebelumnya belum bisa digunakan untuk sumber bahan baku air bersih
” Padahal pembahasan Waduk Marangkayu telah sampai ke tingkat DPR RI serta Anggaran pun sudah di bicarakan, namun Waduk tersebut masih juga belum bisa di eksekusi,”ujarnya.
Alasan terkait permasalahan tersebut yakni ada di peraturan pembebasan lahan. Yang di ketahui terdapat perbedaan peraturan antara Kementrian Keuangan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang konsinasi pembayaran lahan.
” Karena itu Bapelitbang Kukar, Dinas PU Provinsi masih belum juga bisa membebaskan lahannya tersebut karena perbedaan peraturan,”terangnya pada awak media.
Kata dia juga permasalahan ini menurutnya masih harus melalui proses yang sangat panjang pasalnya telah memasuki rana urusan regulasi
” memang harus melalui proses yang tidak mudah jika menyangkut permasalahan regulasi, “imbuhnya.
Abdul Malik menambahkan masih ada Opsi lain sebagai pengganti Waduk di Marang Kayu yakni salah satunya bersumber dari pihak PT. Indominco yang telah menyetujui pemanfaatan Void yang sudah siap pakai.
” tinggal menunggu keputusan pemkot saja mau atau tidak menggunakan Void tersebut, jika memang mau menggunakan baru ada pembahasan sekema anggaran dan lain-lain ,”terangnya
Dikatakan, Indominco telah berkomunikasi dengan pihak kementerian kehutanan namun Politikal Wild nya masih belum di ketahui kejelasannya.
” Apakah pemerintah juga telah berkomunikasi ke kementerian atau belum,”terangnya.
Di RDP Selanjutnya Abdul Malik pun meminta Tim Percepatan harus mendatangkan Kepala Dinas terkait . menurut dia peran kadis sangatlah penting dalam perkembangan kegiatan tim percepatan nantinya.
” Karena jika tidak kami dorong progress kegiatan ini di takutkan akan mati suri di tengah jalan,”pungkasnya.