Belum Ada Surat Edaran Resmi, Ketua Komisi III DPRD Minta SPBU di Bontang Tidak Menerapkan Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite

KALTIMOKE, BONTANG – Asosiasi Pengencer Bensin Bontang keluhkan terkait pembatasan pembelian BBM Pertalite dari SPBU. Penerapan pembatasan tersebut yakni kendaraan roda dua maksimal pembelian Rp 50. 000 sementara roda empat maksimal Rp 300.000 dengan satu pembelian

Ketua Asosiasi Pengencer Bensin di Kota Bontang, Rusli mengatakan dengan penerapan pembatasan BBMjenis Pertalite tersebut pendampak pada penurunan omset dan pendapat para pengencer bensin.

Dalam hal ini Asosiasi Pengencer Bensin meminta solusi dari DPRD dan pemerintah Kota Bontang, sebab menjual bensin enceran merupakan matapencaharian dari para pengencer.

“Kita minta solusinya seperti apa,” kata Rusli dalam RPD Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Diskop-UKMP dan Dishub, Senin (22/8/2022).

Salah satu anggota Asosiasi Pengencer Bensin, Titi menambahkan meski pembelian tersebut dibatasi namun diharapkan pembelian bisa dilakukan lebih dari sekali.

“Memang kita minta ada penambahan jumlah pembelian seperti sebelumnya yakni 15 liter. Tapi jika tetap tidak bisa, kita minta dibolehkan pembelian lebih dari sekali dalam sehari,” tutur Titi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM Pertalite tidak dapat dilakukan oleh SPBU sebab belum ada surat edaran (SE) resmi oleh pihak Pertamina.

“Tadi dijelaskan oleh pihak SPBU Lang-lang bahwa pembatasan terhadap hanya diinteruksikan lewat WA. Jadi saya rasa masih bisa dilakukan pembelian seperti sebelumnya. Atau bisa mencapai 15 liter sekali beli,”

Lanjut “Jadi kita minta pihak SPBU untuk kembali terapkan sistem sebelumnya. Kasihan masyarakat sebab dengan cara ini mereka dapat menyambung hidup dan menyekolahkan anaknya,” tegas Amir.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *