KALTIMOKE, BONTANG – Permasalahan sengketa lahan Kelurahan Loktuan Antara H. Hamka dan H. Basran akhirnya menemui titik terang usai mereka coba menempuh jalur kekeluargaan hingga jalur hukum alhasil pihak H. Basran yang memenangkan lahan tersebut.
Namun pihak H. Basran serta pihak Kelurahan Loktuan masih berseteru pasalnya, kedua belah pihak ini merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Pernyataan tersebut di beberkan kepada awak media oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa ,02/08/2022.
” Intinya kami terakhir memfasilitasi mereka dalam rapat ini jika mereka masih bersikeras kami mempersilahkan mereka ke jalur hukum “tegasnya
Selain itu Agus Haris menyebut pihak H. Basran melarang DPRD menganggarkan Kelurahan Loktuan di tahun ini sebelum permasalahan tersebut selesai.
” Jika H. Basran menang kami tidak akan ragu lagi menganggarkan, karena jika kami anggarkan dan ternyata pihak H. Basran kalah kami juga akan kena dampaknya nanti “pungkasnya
Larangan tersebut di kutip H. Basran dalam poin ke empat dari 4 tuntutan yang di ajukan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Selasa,02/08/2022 yang berisi
– Pertama, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kota Bontang Nomor 30/PDT.G/2021/PN. Bontang yang dibacakan putusannya pada 17 September 2021 melalui sidang terbuka untuk umum, yang hingga saat ini tidak adanya upaya dari pihak-pihak yang bersengketa dengan kami pada saat itu sehingga putusan pengadilan telah final dan mengikat. Oleh secara hukum kami adalah pemilik sah terhadap lahan tersebut.
– Kedua, jika pada rapat hari ini tidak ada itikad baik dari pemerintah kota, maka kami sebagai pemilik lahan meminta kepada masyarakat Bontang dalam waktu 7/24 jam segera mengosongkan lokasi tersebut tanpa syarat dengan kembali wujud semula.
– Ketiga, jika dalam kurun waktu 7×24 Jam tidak mengosongkan lokasi, maka kami akan melakukan hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan tersebut ke pengadilan negeri kota Bontang untuk diserahkan ke kami selaku pemilik yang sah.
– Keempat, meminta kepada wali kota (pemerintah dan juga TAPD) serta Ketua DPRD (Banggar) untuk tidak lagi menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran murni tahun 2023 pada pembahasan anggaran tahun ini 2022 sebelum ada sikap adil dari pemerintah dan DPRD atas permintaan ganti rugi atas lahan kami.