KALTIMOKE, BONTANG – Gugatan Lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait lahan kantor kelurahan kepada pihak H. Baslan diduga ada kejanggalan
Statement tersebut di sampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Amir Tosina sesaat sebelum rapat paripurna ke -12 di mulai Selasa , 02/08/2022 malam.
” Jika gugatan itu benar kenapa hampir 30 tahun tidak di urus pemkot legalitasnya, setelah ada legalitas muncul atas nama H. Basran sesuai putusan pengadilan, pemerintah baru kepanasan menggugat,”ujarnya.
Menurut Amir siapa pun yang ingin menggugat lahan harusnya mempertanyakan ke pengadilan terlebih dahulu. jika sudah ada putusan dari pengadilan itu bisa jadi refrensi
” Itu sudah haknya H. Basran, tentu itu jadi legalitas yang kuat karena sah secara putusan pengadilan, “terangnya.
Dia mengaku sudah sering kali membahas prihal lahan Kantor Kelurahan Loktuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sehingga pihaknya mengetahui mana pihak yang memiliki legalitas serta yang tidak.
Jika lahan tersebut memang milik Pemkot, Menurutnya pemerintah terlalu lamban membuat legalitas sehingga ada pihak lain yang menggugat terlebih dahulu. mana yang memiliki legalitas mana yang tidak
” Kenapa saat ini pemerintah baru mau mengurus Legalitas ke BPN dan menggugat hanya karena memiliki bukti saksi hidup tentu ada kejanggalan jika seperti itu, “imbuhnya.
Amir mengaku tentu DPRD tidak akan berpihak kepada siapa pun dan akan sangat mendukung siapa pun yang memiliki lahan serta memiliki legalitas yang sah sesuai putusan pengadilan.
Namun dia menambahkan bukan saja pemerintah bahkan seandainya ada pihak lain yang menggugat pun, menurutnya pihak H. Basran akan tetap menang.
” Pihak penggugat tentu ingin menguasai lahan, namun H. Basran masih menghargai Pemkot karena tidak mengeksekusi dengan cara arogansi di lapangan melainkan lewat Rapat, “pungkasnya.
Amir menyarankan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan Legalitas kepemilikan Lahan yang ada saat ini, jika akhirnya kedua belah pihak harus menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.