KALTIMOKE, BONTANG – Pembangunan menara telekomunikasi di kota Bontang akan dikenai pajak dan retribusi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi lll DPRD Kota Bontang Abdul Malik, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat Dewan, Selasa (26/07/2022).
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi,
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, penyusunan raperda bakal diselaraskan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Kata dia, sebelumnya Kota Taman mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 terkait penataan menara telekomunikasi
“Kita sudah punya perda, hanya saja sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini,” terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan potensi masuknya jaringan 5G maka harus ada aturan baru. Sebab berpeluang manambah pembangunan menara baru di Kota Bontang.
“Kalau dulu menara tidak sampai 90 an, sekarang sudah 116 menara belum lagi ada tambahan. Nah itu kenapa harus ada peremajaan aturan,”imbuhnya.
Dengan jumlah menara telekomunikasi yang terus bertambah, raperda tersebut akan membahas terkait aturan pajaknya atau retribusi sejenisnya yang berpengaruh pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Ya tentu, akan dibahas juga pajak dan retribusinya,”ucapnya.
Hanya saja untuk lebih detail kata dia (Abdul Malik) pihaknya masih membahas dan mengatur lebih rinci dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot)
“Pada intinya, perda ini akan ada kaitannya dengan penarikan retribusi nantinya,”tutupnya.