KALTIMOKE, BONTANG – Anggota Komisi ll DPRD Bontang, Suharno meminta Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) mengklarifikasi isu beredar terkait pungli di relokasi pedagang Pasar Citra Mas, Loktuan.
Menurutnya, hal itu perlu diberikan penjelasan, agar tidak menjadi salah paham dan terus berkembang di masyarakat. Pasalnya, isu yang beredar oknum pelaku pungli tersebut berasal dari lingkup Diskop-UKMP.
“Banyak isu yang muncul saya dengar soal pungli pengundian lapak ini. Jangan sampai isunya semakin liar. Harus ditindaklanjuti kalau memang ada yang main mata,” ungkap Suharno saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Sekretariat Dewan, Senin (25/7/2022).
Buntut Video Dugaan Pungli, Warga Sekitar Kecewa, Jembatan Penghubung di Pendamaran Dibongkar
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyarankan, apabila isu itu benar ia berharap agar oknum yang bersangkutan ditindak secara tegas.
“Harus ditindak tegas. banyak isu beredar katanya sudah kasih uang segini-segini, maka harus harus diklarifikasi agar tidak menjadi bola liar,” tandasnya.
Sementara, Kepala Diskop-UKMP Kamilan menegaskan, akan menindak tegas, jika ada pihaknya melakukan tindakan pungli.
“Kalau ada oknum kami yang terlibat, kalau dia tenaga kontrak akan langsung saya pecat. Kalau di ASN langsung saya laporkan ke Pemkot Bontang yang berwenang agar ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, persoalan penarikan retribusi diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011. Sehingga, sifatnya resmi dan bukan pungli.
“Ada penarikan retribusi tapi itu sebagai pembayaran hak pakai lapak dan disetor ke kas pemkot bontang, Jadi salah kalau ini dianggap pungli. Karena memang penarikan retribusi lapak diatur sesuai Perda,” terangnya.
Kata dia, retribusi itu juga bervariasi sesuai dengan kelas klasifikasi. Yakni lapak kelas III bernilai Rp 1,5 Juta, lapak kelas II bernilai Rp 2 Juta, dan lapak kelas I seharga Rp 2,5 Juta.
Sementara, untuk pembayaran los kelas III senilai Rp 2,5 Juta, sedangkan los kelas II senilai Rp 3 Juta, dan los kelas I Rp 4 Juta. Untuk rincian Kios di antaranya, kelas III Rp 4 Juta, kios kelas II Rp 5 Juta, dan kios kelas I Rp 6 Juta.