KALTIMOKE, BONTANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) bersama Bagian Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang dan OPD terkait, Selasa (19/07/2022).
Kata Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, Raperda inisiatif DPRD Bontang tersebut diharap mampu menjadi dasar hukum dalam rangka menjaga RTH, agar tidak beralih fungsi.
Pasalnya, pertumbuhan penduduk yang kian meningkat di Bontang sejalan dengan kebutuhan lahan pemukiman.
” Melalui Perda RTH ini nantinya, akan mengatur terkait pembangunan agar lahan terbuka tidak dimanfaatkan menjadi lahan pemukiman Pertumbuhan penduduk meningkat, sehingga banyak lahan beralih fungsi menjadi pemukiman,” ujar Amir dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Asistensi Raperda Kota Bontang.
Hingga kini Raperda tersebut masih dipelajari dan diselaraskan agar pasal per pasalnya tidak tumpang tindih.
Soal target dirampungkan hingga nantinya dibahas dalam rapat paripurna, menurut Atos, sapaan karib Amir Tosina, naskah Raperda ini harus rampung pada September nanti.
“Makin cepat justru semakin bagus,” harap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah saat dikonfirmasi terkait pembahasan naskah akademik Raperda itu mengungkapkan, bahwa sejauh ini masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Seperti, dalam hal penulisan dan susunan materi. Misalnya, dari ruang lingkupnya tidak mencangkup semua pasal. Ada pasal yang ketinggalan,”tandasnya.
Sehingga menurut dia raperda tersebut masih perlu harmonisasi dari segi Menyesuaikan tata cara penulisan dan kerangka penulisan Raperda sesuai petunjuk yang ada.(San)