KALTIMOKE, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dorong pemerintah untuk menyikapi peredaran narkotika.
Melalui Komisi I DPRD Bontang, regulasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kini tengah digodok.
Dalam penggodokan Raperda P4GN ini, Komisi I DPRD Bontang, mempertanyakan soal deteksi dini pecandu narkoba.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming, dalam langkah pencegahan, harus terdapat banyak metode untuk mengetahui seseorang merupakan pecandu atau bukan. Masukan itu, dia anggap akan selaras dengan langkah pencegahan.
“Deteksi dini ini harus selaras dengan tindakan pencegahan, maka perlu ada banyak metode agar orang itu bisa kita tahu pengguna atau bukan,” ujar Maming dalam rapat Pembahasan Raperda Selasa, (19/07/2022) .
Dalam beberapa metode tes narkoba, kata dia, banyak hal yang dapat dilakukan selain tes urin, seperti pengecekan melalui rambut dan darah alias DNA.
“Jadi dalam perda itu harus mencantumkan semua metode pengecekan, biar deteksi dini pengguna dapat dilakukan,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris, menegaskan bahwa pemerintah harus memasukkan usulan tersebut ke dalam Raperda P4GN yang diketahui berisi 13 Bab dengan total 41 pasal. Sehingga, semua metode pengecekan dapat dilakukan.
“Harapannya agar ke depan celah peredaran narkoba di masyarakat dapat diketahui secara tepat dan cepat,” kata Abdul Haris.
Sementara itu, tim asistensi Pemkot Bontang, Mikhail Edy, menjelaskan hanya tes urine yang dicantumkan sebagai alat pengecekan lantaran persoalan biaya.
“Deteksi dini dimaksudkan agar dapat menentukan pencegahan dini secara cepat dan murah, serta dapat mencakup pada jangkauan yang lebih luas,” pungkas Edy.