KALTIMOKE, BONTANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina, mengapresiasi Keberhasilan Lurah Berebas Tengah (Chandra) dalam menangani sampah di median jalan.
Ia mengatakan, upaya yang Chandra lakukan tersebut patut dicontoh oleh lurah lain di Bontang. Sebab, kota yang berjuluk Kota Taman ini sudah seharusnya menjadi kota yang bersih.
Tentu dalam hal itu peran serta seluruh aparat pemerintahan maupun masyarakat juga dibutuhkan.
“Apalagi beberapa waktu lalu kita mendapat penghargaan Adipura tingkat ASEAN. Sudah sewajarnya lingkungan kita bersih dari sampah,” ujar Amir Tosina (11/07/2022).
Lebih jauh Ia mengatakan, langkah setiap aparat pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan mengacu dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan.
Surat Edaran tersebut, merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam SE itu yakni, pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
“Saya rasa sanksi denda itu memang perlu agar setiap orang bisa patuh untuk menjaga kebersihan,” pungkasnya.