Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Masuk Tahap Konsultasi Publik

KALTIMOKE, BONTANG – Komisi III DPRD menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (15/11/2021).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bontang itu menghadirkan Kajari Bontang, sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bontang, hingga perwakilan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyampaikan, setelah dibahas selama kurang lebih setahun, akhirnnya Raperda yang berisi sekitar 23 pasal ini bisa dirampungkan.

Kata dia, Raperda ini banyak membahas seputar penanggulangan bencana daerah. Baik bencana berskala besar maupun kecil.

Raperda inisiatif dari DPRD ini dengan pertimbangan Bontang merupakan kota industri. Sehingga antisipasi dari segala bencana perlu diatur dalam perda.

Dimana awalnya diusulkan Raperda mitigasi bencana, namun cakupan penanganan bencananya sempit. Sehingga diganti Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan bencana dimana cakupannya yang lebih luas.

“Selanjutnya Raperda ini akan kami konsultasikan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ucap Abdul Malik.

“Kita targetkan tahun ini bisa jadi Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya. (*




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *