KALTIMOKE, BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS), telah dirampungkan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, Selasa (09/11/2021).
“Sudah kemarin waktu rapat,” ucapnya.
Raperda tersebut akan memuat 29 pasal. Dimana Draf Raperda itu didasari dasar hukum Permensos Nomor 5 Tahun 2019.
“Targetnya tahun ini Raperda PPPKS ini bisa disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.
Kata Raking, Raperda itu merupakan inisiatif DPRD. Dimana membahas tentang segala penanganan permasalahan sosial di Kota Taman (sebutan Bontang). Seperti masalah kemiskinan, tunanetra, anak terlantar, anak jalanan, santunan kematian, dan lainnya. Salah satu strategi dalam pelaksanaannya, dengan menuntaskan regulasinya.
“Sejauh ini ketika pemerintah mau memberikan dana hibah kepada suatu lembaga, misalnya panti asuhan belum ada payung hukumnya. Makanya Raperda ini dibuat agar memudahkan nantinya,” ujar Raking, Selasa (09/11/2021).
Raking menyanpaikan, pekan depan pihaknya akan menjadwalkan konsultasi publik bersama para penggiat sosial dan beberapa organisasi masyarakat (ormas). Tujuannya, meminta masukan terkait dengan penyempurnaan Raperda tersebut.
“Intinya Raperda ini untuk mempermudah masyarakat, yang berujung pada kesejahteraan,” tutupnya.