APEKSI Dukung BPJAMSOSTEK, Lindungi Pekerja Rentan & Pegawai Non-ASN

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyambut baik disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Menurut Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja. Baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada beberapa hal yang akan kami lakukan. Salah satunya mensosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota. Karena ini merupakan landasan bagi kita,” katanya.

Bima menegaskan, dirinya bakal melakukan perencanaan penganggaran dan melakukan komunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.

Disinggung mengenai upaya mendorong kepesertaan khususnya pekerja rentan, Bima mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor dalam menyusun Peraturan Daerah.

“Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya. Kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun Perda, karena sudah ada Inpresnya. Semua akan kita lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Zainudin menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring partnership. Seperti hari ini, kita saat ini ketemu dengan ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Kita tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kita gandeng. Yaitu, pemerintah, pengusaha dan teman-teman serikat pekerja,” imbuh dia.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan melakukan komunikasi, menggerakan tim dari pusat dan daerah, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah di masing-masing daerah.

“Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial,” tambahnya.

Sejalan dengan Zainudin, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha yang turut hadir pada pertemuan itu berharap, apa yang akan dilakukan oleh Bima Arya mampu menjadikan Kota Bogor sebagai barometer pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi contoh bagi pemerintah kota lainnya di Indonesia.

“Sebagai badan penyelenggara tentunya kami akan melaksanakan apa yang sudah diamanahkan kepada kami, tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Pak Bima sebagai Walikota Bogor sekaligus sebagai Ketua Apeksi dan semoga optimalisasi program jamsostek segera terwujud di seluruh Indonesia,” tutup Asep.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bontang, Ramdani, menyampaikan kesiapannya bersama dengan jajaran di Bontang untuk merealisasikan dan mengoptimalkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Jajaran BPJAMSOSTEK Bontang siap untuk bergerak cepat bersinergi dengan stakeholder, tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Semakin cepat dan semakin banyak pekerja yang tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan,menjadi bukti bahwa kami hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia atas resiko sosial dan ekonomi” tambah Ramdani.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk menginstruksikan agar seluruh kepala daerah memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya, tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN. (*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *