Jokowi Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan, Ramdani Siap Bantu Sosialisasikan

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian atau Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya.

Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bontang, Ramdani, menambahkan BPJAMOSTEK Cabang Bontang akan membantu proses sosialisasi dan juga membuka diri untuk diskusi terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Inpres 02 Tahun 2021.

“Kami berharap seluruh elemen pemerintahan menjalankan Instruksi Presiden ini sesuai fugnsi dan kewenangannya, demi kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia. Apabila semua sudah melakukan sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden, maka keadilan sosial khususnya untuk kalangan pekerja telah terwujud,” ujar Ramdani.

Sebagai informasi, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *