Terdampak Terbitnya UU Cilaka, 58 Perda Bontang Akan Dikaji Ulang

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Terbitnya UU Cipta Lapangan Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo berdampak pada aturan turunan dibawahnya. Tidak terkecuali peraturan daerah atau Perda.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Ma’ruf Effendy mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut. Dengan melakukan pertemuan bersama bagian hukum di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Dikatakan Ma’ruf, pertemuan itu guna menginventarisasi pasal-pasal dalam Perda Kota Bontang. Yang Terdampak akibat terbitnya UU Cipta Kerja.

“Pertemuan tersebut terkait 58 Perda yang akan diinventarisasi karena terdampak terbitnya UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

“Pasal mana yang akan diubah ataupun dihilangkan, semua Perda akan didalami kembali,” sambungnya.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa pembahasan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Saat ini, belum memasuki tahap yang subtansional.

“Masih membahas Perda yang akan di klasifikasikan mana yang akan diubah. Sedangkan mekanismenya tidak ada klasifikasi khusus,” tutupnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *