Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Usulan pemanfaatan Pelabuhan umum Lok Tuan sebagai tempat muat batu bara masih menjadi tanda tanya besar bagi berbagai pihak. Kontroversi menyelimuti rencana tersebut, dari mendukung hingga menolak keras. Pun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah usulan diterima atau ditolak.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengaku pihaknya saat ini beum melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Sebab masih menunggu hasil kajian dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau ada hal-hal yang dilanggar nantinya.
“Ya kami belum melakukan RDP, kita tunggu nanti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/03/2021).
Kendati demikian, Amir menegasakan pihaknya menolak keras jika hasil kajian tersebut melanggar regulasi serta aturan yang berlaku. Adapun jika tidak ada yang dilanggar, maka silahkan dilanjutkan.
“Kalau hasilnya sesuai silahkan dilanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi sebuah perusahaan bongkar muat dan transportasi yang berkedudukan di Kecamatan Bontang Barat mengajukan permohonan izin pemuatan batu bara di Pelabuhan Loktuan pada tanggal 5 Januari 2021 lalu. Ditujukan kepada kepala Dinas Perhubungan Bontang. Dalam surat tersebut, Izin yang dimohonkan adalah pemuatan 100 ribu ton batu bara per bulan menggunakan tongkang berukuran 270-300 feet. (adv)