Ketua Komisi I Dukung Pelaksanaan Tarawih Berjamaah dengan Syarat Taat Prokes

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menyatakan dukungan untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid saat bulan Ramadhan 2021. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sebab menurutnya, saat ini pelaksaan solat lima waktu, serta solat berjamaah lainnya seperti solat jumat telah diperbolehkan oleh pemerintah. Sehingga tidak beralasan jika solat tarawih berjamaan nanti dilarang.

“Soalnya sekarang kan solat berjamaah juga telah diperbolehkan, yang penting protokol kesehatannya diperhatikan. Jika semua dipenuhi, maka jangan sampai solat tarawih berjamaah itu ditiadakan lah,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (28/3/2021).

Masyarakat juga pastinya menginginkan salat tarawih berjamaah dapat dilaksanakan di bulan puasa tahun 2021. Sebab, tahun kemarin telah dilarang jangan sampai tahun ini dilarang juga.

Kendati kasus Covid-19 di Kota Bontang menunjukan tren penurunan kata Muslimin, ia mengimbau kepada masing-masing pengurus masjid untuk tetap menerapkan aturan yang berlaku. Seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, serta Prokes lainnya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Dan juga saat kalau bisa durasi juga dapat dipersingkat, seperti mislakan ada ceramah mungkin dapat diperpendek,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap Covid-19. Serta dapat bertindak bijak meski diberi kelonggaran.

“Seandainya tidak enak badan lebih baik solat di rumah saja, karena kita tidak tahu barangkali kita bisa menularkan ke jamaah lainnya,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *