Reporter : Tomy Gutama
KAREBAKALTIM.com – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 38 Kelurahan Berbas Tengah berujung kisruh. Beberapa warga menyatakan tidak menerima hasil pemilihan yang memenangkan calon tunggal Ibnu sebagai Ketua RT terpilih.
Nursan Dandang selaku pihak yang keberatan, bersama Abdul Rahman pun mengadu kepada DPRD Bontang. Menurutnya, panitia pemilihan tidak menjalankan aturan pemilihan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2019, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Menerima aduan tersebut, Komisi I DPRD Bontang pun gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lurah Berbas Tengah, Camat Bontang Selatan, pelapor Nursan Nandang bersama Abdul Rahman, Ketua Panitia Pemilihan RT 38 Yasir Arapa, Ketua RT terpilih Ibnu, Ketua RT lama Santo HS dan tokoh masyarakat setempat.
Lurah Berbas Tengah menjelaskan bahwa pemilihan Ketua RT di wilayahnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak kelurahan juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing RT serta juknis yang telah diatur dalam Perwali Bontang,” ungkapnya.
“Kami tidak pernah mencampuri proses pemilihan, sepenuhnya dilakukan oleh panitia pemilihan di masing-masing RT,” tambahya.
Selain itu, Ketua Panitia pemilihan Yasir Arapa mengatakan pihaknya telah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi, melalui rembug warga.
“Kita sudah laksanakan sosialisasi pada saat rembug warga,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga perselisihan ini tidak semakin membesar.
“Semua dapat kita bicarakan secara kekeluargaan, karena malu kita jika persoalan ini terus diperbesar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan pembahasan tidak perlu melalui pertemuan dengan Dewan. Ia menyatakan siap hadir jika diundang dalam rapat selanjutnya di tingkat kelurahan. (adv)