Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Mendapati adanya aduan kisruh pemilihan Ketua RT sangat disayangkan berbagai pihak. Salah satunya Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris.
Dikatakan Abdul Haris, semestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kelurahan. Tidak perlu sampai ke tingkat DPRD Bontang.
“Harusnya dapat selesai di tingkat kelurahan, namun sampai saat ini belum juga selesai. Hingga masuk ke Dewan, ya harus kita mediasi,” ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pemilihan Ketua RT, Selasa (22/3/2021).
Ia juga menyoroti regulasi yang mengatur terkait pemilihan Ketua RT yang mesti dievaluasi. Khsusunya beberapa poin pada pasal 8 Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2019, tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
“Beberapa poin seharusnya dievaluasi karena dianggap rancu,” ungkapnya.
Kata Haris, adanya aduan kisruh pemilihan Ketua RT yang masuk ke DPRD Bontang itu merupakan kali pertama. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada kejadian lainnya kedepan.
“Untuk itu kita minta kepada pihak terkait agar dapat mengevaluasi regulasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Kelurahan agar dapat memperhatikan persoalan administrasi di tingkat RT. Sehingga jika terjadi konflik seperti ini, dapat diselesaikan secara sistematis.
“Mohon administrasi ke depan juga diperhatikan, agar jika ada kejadian seperti ini tidak kalang kabut,” pungkasnya. (adv)