Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSAMSOSTEK) Cabang Kota Bontang menyerahkan penganugrahan Employment Social Security (ESS) award tahun 2020 dan sosialisasi serta implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang.
Kegiatan tersebut di helat di Pendopo, Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru pada Rabu (10/3/2021).
Agenda ini turut dihadiri Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bontang, Dasplin, Dandim 0908/Bontang, Arh Letkol Choirul Huda serta Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Adapun tema yang diusung yakni “Penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19 melalui ESS award menuju pekerja aman, Bontang nyaman, keluarga sejahtera”.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, Ramdani menyebutkan, penyerahan penghargaan tahun 2020 ini merupakan penghargaan award ke dua tingkat Kabupaten.
Sebelumnya kata dia, penghargaan pertama diserahkan pada 2019 lalu. Namun tahun 2020 hanya diumumkan melalui virtual saja, sebab adanya Covid-19 yang membatasi aktifitas-aktifitas.
“Jadi, hari ini kita menyerahkan penghargaan secara simbolis,” jelasnya.
Lanjutnya, ada 9 perusahaan yang berhasil meraih ESS award tersebut. Terbagi dalam 3 kriteria, yakni kategori perusahaan skala besar, perusahaan kecil/mikro, dan perusahaan menengah dengan indikator penilaian, 60 persen kepatuhan, 40 persen komitmen digitalisasi dan kepedulian jaminan sosial.
“Itu dilihat dari kepatuhannya bayar iuran, melapor upah, mendaftar seluruh tenaga kerja, daftar program, pelaporan tenaga kerja, dan lain-lainnya,” ucapnya.
Usai penganugerahan diberikan kepada perusahaan, kesempatan itu juga disambi dengan pemberian santunan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang telah wafat. Ini merupakan implementasi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
Ada 8 orang ahli waris menerima santunan dengan akumulasi Rp336 juta. Detilnya, 3 orang ahli waris pengurus RT, 2 ahli waris tenaga kontrak daerah (TKD), 1 ahli waris guru, 1 asisten doktor, dan 1 pedagang.
Masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara 1 diantaranya juga menerima bantuan beasiswa sebesar Rp174 juta, lantaran sebelumnya keluarganya jadi peserta BPJAMSOSTEK lebih 3 tahun. (*)