Anggota Komisi I Minta PT CSM Pertimbangkan 21 Pekerja yang Diberhentikan

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Sejumlah pekerja Cleaning Service (CS) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Aduan tersebut perihal pemberhentian kerja secara sepihak oleh PT Citra Setiawan Mandiri (CSM).

Total sebanyak 21 CS diberhentikan oleh PT CSM tanpa diberikan surat peringatan sebelumnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I DPRD Bontang kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pihak yang berselisih pada Senin (8/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I Muhammad Irfan mengatakan agar pihak PT CSM dapat mempertimbangkan lagi pekerja yang diberhentikan.

Ia juga meminta pihak perusahaan dapat memberi kesempatan lagi bagi para pekerja. Selama sikap dan tidak ada persyaratan yang dilanggar, selayaknya masih diberi kesempatan.

“Kalau perusahaan kan cuma dapat laporan saja. Jangan sampai melihat 1 sisi saja, jadi berikan kesempatan, kalau tidak berubah berarti memang karyawannya yang tidak mau berubah,” ungkapnya.

Sementara itu Manager PT CSM Jamaluddin mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan 21 pekerja tersebut. Diputuskan 12 orang tidak dapat dipekerjakan kembali, 7 diantaranya adalah pengawas.

“Dikarenakan 2 orang tidak pernah hadir, 2 tidak mengajukan lamaran, dan 1 orang lainnya mengundurkan diri secara lisan. Untuk 7 orang pengawas, itu mutlak menjadi keputusan perusahaan. Sementara 9 pekerja lainnya masih akan dievaluasi,” jelasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *