Abdul Haris : Maksimalkan Pajak Daerah, Pembangunan Ikut Maksimal

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Pajak daerah merupakan pajak yang dihasilkan dari kontribusi Wajib Pajak (WP) kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Seperti yang disampaikan anggota Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Haris, saat ditemui usai mendampingi
anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di aula SMK YKPP, Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu, (6/03/2021).

Namun, dia menegaskan hal tersebut tentunya harus digalakkan atau disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, menurutnya masih banyak WP yang tidak paham tentang perda pajak yang berlaku.

“Jika stekholder terkait dapat memaksimalkan pajak daerah Ini. Kan, PAD kita juga bisa dimaksimalkan untuk pembangunan daerah,” ucapnya.

Diketahui, pajak daerah merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang menjadi asas desentralisasi. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *