Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atas tuduhan korupsi.
Ketua Umum APINDO, Hariyadi B Sukamdani, menanggapi isu tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya selalu
memantau perkembangan kasus ini.
“BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada
BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” tukas Hariyadi.
Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif, dan
tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (Penurunan Nilai Investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun.
Akan terapi, seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki
BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal.
“Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi. Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI,” ucapnya.
Ia meyakini pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Pihaknya berharap masyarakat tidak
terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini.
Selain itu, pihaknya juga mendorong BPJAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.
“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di
masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.
Sementara, Ramdani, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bontang menambahkan, dalam hal ini kantor BPJAMSOSTEK khususnya Kantor Cabang Bontang tetap memaksimalkan pelayanan kepada peserta.
“Pelayanan kepada peserta adalah prioritas kami, dalam situasi apapun pelayanan maksimal akan tetap kami berikan kepada peserta, ” ungkap Ramdani pada reporter Kaltimoke.co.id pada Kamis (11/2/2021). (**)