Mencuri di 3 Lokasi Berbeda Dalam Sehari, Pria Berbas Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Seorang pria kini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatan yang dilakukannya.

RA (34) warga Jalan Pangandaran, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan itu ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian.

Tidak tanggung-tanggung dalam sehari pelaku melancarkan aksinya langsung di tiga lokasi yang berbeda, Rabu (23/12/2020).

Aksi pertama dilakukan sekiranya pukul 06.00 WITA di pelabuhan Sampoang Jl. Kenangan Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan. Dari aksi tersebut pelaku berhasil menggondol tabung gas dan fish finder milik nelayan.

Selang 1 jam kemudian, pelaku kembali melancarkan aksi keduanya, sekira pukul 07.00 WITA di Gang Somel RT. 34 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan. Dan berhasil membawa kabur genset, kompor gas beserta tabungnya.

Terakhir sekitar pukul 16.30 WITA pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone android milik warga di Jl. Sultan Syahrir RT. 28 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.

Dari TKP pertama pelaku mengambil tabung gas, dan fish finder, sedangkan di TKP ke dua mengambil kompor gas, genset, dan tabung gas serta di TKP ke tiga menggondol dua buah handphone andorid.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim, AKP Mahfud Hidayat membenarkan anggotanya berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Bontang menerangkan pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Mendapat laporan tersebut, tim rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Kamis (24/12/2020).

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu genset, satu kompor gas, satu unit hp android, dan satu buah Fish Finder. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami juga menjerat pelaku dengan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan yang berlanjut atau berulang atau Perbuatan yang diteruskan”. ini akan menambah masa hukuman pelaku,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *